pendirian cv

Pendirian CV : Tahapan, Biaya dan Persyaratan

Pendririan CV- Dalam menjalankan usaha tentu saja setiap orang menginginkan adanya perkembangan usaha. Jika Anda adalah salah satu usahawan yang memiliki usaha yang berkembang, sebaiknya Anda mulai berpikir untuk membuat usaha Anda dalam bentuk badan usaha. Usaha yang Anda kembangkan bisa dibuat menjadi badan usaha berupa PT atau CV. Khususnya kepada pengusaha UMKM yang terus berkembang sangat baik jika usaha Anda dibuat dalam bentuk CV.

pendirian cv

Mendirikan CV sekarang ini tidaklah sulit. Ada serangkaian prosedur yang harus dilaksanakan dalam mendirikan CV. Kemudian juga terdapat beberapa jenis dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam mendirikan CV kamu juga bisa menyewa jasa pendirian CV dari vendor penyedia jasa pendirian CV. Dengan bantuan pihak ketiga, kamu bisa fokus pada pengembangan usaha dan menyerahkan urusan legalitas pendirian CV kepada mereka. Berikut ini akan kita bahas serangkaian hal yang perlu diketahui dalam mendirikan CV.

Apa itu Pendirian CV

Kepanjangan CV adalah commanditaire venootschap. Istilah CV sendiri sebenarnya merupakan warisan dari masa kolonial Belanda. CV adalah salah satu jenis badan usaha yang didalamnya terdapat persekutuan antara dua orang atau lebih. Dalam persekutuan ini terdapat sekutu aktif dan juga sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang diberi kewenangan untuk mengelola kendali perusahaan sedangkan sekutu pasif hanya berperan dalam pemberian modal saja. Dasar hukum CV terdapat pada Pasal 19 KUHD.

Mendirikan CV relatif lebih mudah dibandingkan pengurusan PT. Hal ini juga berkaitan dengan status CV yakni badan usaha yang tidak berbadan hukum. Sehingga aturan pendirian CV lebih sederhana dibandingkan pendirian PT. Sebagai contoh CV tidak membutuhkan pengesahan akta oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM). Untuk lebih lengkapnya, selanjutnya simak bagaiamana tahapan pendirian CV.

Cara Pendirian CV

Prosedur Pendirian CV mewajibkan pemenuhan beberapa persyaratan. Siapapun warga negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan tersebut tanpa terkecuali. Berikut ini tahapan umum dalam mendirikan CV.

  • Pertama, sebuah CV minimal didirikan oleh dua orang atau lebih.
  • Kedua, pembentukan CV dibuat dalam bentuk akta notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
  • Selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke Sistem Administrasi Badan Usaha pada Kementerian Hukum dan HAM.
  • Jika proses pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha pada Kemenkumham telah selesai maka CV akan diterbitkan surat keterangan oleh Kemenkumham yang isinya menerangkan bahwa CV Anda telah sah serta resmi terdaftar di dalam sistem.

Syarat Pendirian CV

Serangkain dokumen dibutuhkan sebagai syarat pendirian CV, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu untuk dipersiapkan.

  1. Fotocopy e-KTP, KK, dan NPWP

    Dari masing-masing sekutu yang terlibat baik dari pihak sekutu aktif maupun sekutu pasif dibutuhkan fotocopy e-KTP, KK dan NPWP. KTP dan KK bisa kamu dapatkan dari Disdukcapil setempat, sedangkan untuk NPWP bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).

  2. SKPD

    Selanjutnya perlu dokumen SKPD atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini dapat Anda urus pada kantor kelurahan tempat kedudukan CV berada. Pada saat pengurusan SKPD ini akan dibutuhkan NPWP CV.

  3. SIUP

    Berikutnya diperlukan dokumen SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP ini bisa Anda dapatkan pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

  4. TDP

    Terakhir wajib memiliki TDP yakni surat Tanda Daftar Perusahaan. TDP bisa Anda dapatkan pada dinas perdagangan tempat domisili CV berada. Pada pengurusan TDP ini  umumnya akan diminta untuk melampirkan akta dari pendirian CV, legalitas CV yakni surat keterangan dari Kemenkumham, NPWP dan SKPD.

Manfaat dan Kegunaan Pendirian CV

Pelaku usaha menjadikan usahanya dalam bentuk CV bukan tanpa alasan. Berikut beberapa keuntungan dan manfaat menjalankan usaha dalam bentuk CV.

  • Keuntungan Komersil

    Ada keuntungan komersial yang akan didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki usaha dalam bentuk CV. Dengan membangun usaha dalam bentuk CV maka usaha yang Anda dirikan akan lebih dipercaya oleh konsumen atau customer Anda. Hal ini disebabkan legalitas CV yang telah mendapatkan surat keterangan dari Kemenkumham. Jika citra usaha yang Anda bangun membaik maka umumnya akan ada peningkatan omzet atau peningkatan konsumen yang menjalin kerjasama dengan usaha Anda.

  •  Kesempatan Lelang Proyek

    Keuntungan lainnya adalah memiliki kesempatan yang lebih luas dalam mengikuti lelang tender program-program yang dijalankan pemerintah. Pemerintah  biasanya hanya menerima calon vendor atau rekanan dengan badan usaha berupa PT ataupun CV .Kemudian keuntungan lainnya adalah pendirian CV jauh lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan pendirian PT.

  • Citra Usaha Lebih Baik

    Sudah pasti dengan memiliki usaha dalam bentuk badan usaha formal citra usaha yang Anda jalankan akan lebih baik. Citra atau pandangan orang lain terhadap perusahaan penting untuk dijaga agar selalu dalam pandangan baik.

Karakteristik CV

Jika Anda mengikuti artikel ini dari awal sampai akhir maka dapat ditarik kesimpulan bahwa CV memiliki karakteristik sebagai berikut

  • Umumnya untuk usaha dengan penyertaan modal ringan
  • Terdapat dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Memiliki Akta pendirian
  • Disahkan lewat Surat Keterangan oleh Kemenkumham

Biaya Pendirian CV

Pendirian CV akan memakan biaya yang berbeda-beda. Apalagi jika dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga untuk membantu pengurusan mungkin akan lebih murah namun waktumu akan lumayan cukup tersita dalam mengurus berbagai dokumen persyaratan. Mungkin Bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu dikarenakan kesibukan kerja, mengurus sendiri pendirian CV mungkin akan kurang efektif. Sebab bagi orang-orang dengan kesibukan tinggi waktu adalah uang. Jika memang demikian maka sebaiknya pertimbangkan untuk memakai jasa penyedia layanan pengurusan pendirian CV.

biaya pendirian cv

Ada banyak pihak ketiga atau vendor yang menyediakan jasa pendirian CV.  Harganya juga berbeda-beda, namun sangat kompetitif antara satu vendor dengan yang lainnya. Umumnya biaya pengurusan CV dimulai dari harga 2 jutaan hingga 5 jutaan. Semakin mahal harga jasa pengurusan CV, semakin lengkap pula dokumen yang diurus.

Contoh vendor yang menyediakan jasa pengurusan CV adalah Vojakarta. Layanan Vojakarta mencakup penyediaan virtual office juga pengurusan pembentukan PT dan pembentukan CV. Untuk pembentukan CV dibandrol dengan harga 5,5 juta. Dengan harga sebesar itu Anda akan dibantu untuk pengecekan nama CV, akta pendirian CV, Surat Keterangan dari Kemenkumham, NPWP dan SKT,  SIUP dan NIB. Vojakarta juga menyediakan harga lainnya dengan fasilitas berbeda-beda. Vojakarta juga menyediakan kantor virtual atau virtual office untuk mendukung aktivitas usaha Anda.

Bagaiman Aturan Modal Pendirian CV ?

Dalam membangun CV, isi anggaran dasar tidak meyebutkan ketentuan modal. Ini merupakan karakteristik CV yang sangat menonjol dan berbeda dibandingkan dalam pendirian perseroan.  Dalam pendirian perseroan anggran dasar memuat salah satunya adalah ditentukan modal yang disetor. Dengan demikian ketentuan modal dalam CV sesuatu hal yang fleksibel dan para sekutu dapat mengaturnya dalam catatan terpisah waktu pendirian CV.

Kesimpulan

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang diakui di tanah air. CV terdiri dari sekutu aktif dan pasif, dimana keduanya memiliki peran berbeda. Sekutu aktif berperan mengelola operasional jalannya usaha. Sedangkan sekutu pasif hanya berkontribusi dalam penyertaan modal saja. Dalam pengurusan CV mewajibkan sejumlah dokumen pengurusan. Dokumen pembentukan CV tersebut seperti KTP, KK, NPWP, SIUP, SKPD dan TDP.

Mendirikan CV akan memberikan keuntungan bagi usaha yang Anda jalankan. Keuntungan yang didapat yakni mendapatkan legalitas usaha, sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda. Jika kepercayaan konsumen meningkatkan maka akan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan perusahaan Anda sehingga akan ada peningkatan profit yang Anda dapatkan.

Selain itu, dengan adanya legalitas maka Anda miliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti lelang pekerjaan yang ditawarkan oleh pemerintah. Memiliki usaha dengan status CV tidak sulit untuk dilakukan. Pembentukan CV relatif lebih mudah daripada pembentukan PT. Jika Anda memiliki keterbatasan waktu sehingga tidak sempat mengurus CV. Anda bisa menggunakan jasa dari pihak ketiga. Dengan bantuan pihak ketiga Anda bisa fokus pada operasional perusahaan sedangkan administrasi pengurusan CV akan dibantu pihak rekanan.